Sampang, jtvmaduranews.com – Saat rumah tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu digeledah oleh satresnarkoba Polres Sampang di Desa Sakobenah daya Kecamatan Sakobanah Kabupaten Sampang Madura.
Tersangka H umur 36 tahun warga Desa Sakobenah Kabupaten Sampang ditangkap setelah terbukti menyimpan barang haram sabu seberat 1 on lebih dalam kamar rumah tersangka.
“Melalui keterangan tersangka, Ia melakukan jual beli narkoba dengan alasan ingin mengobati istrinya yang sedang sakit,” ungkap AKBP didit Bambang Wibowo Saputro.
Selain menangkap H polisi juga mengamankan 5 tersangka, 2 bandar F dan MR serta 3 lainnya BS, IS, MT merupakan pelaku pemakai narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undangan undang RI nomer 35 tahun 2009, ancaman lima tahun penjara maksimal dua puluh tahun penjara. (muhdor)









