PAMEKASAN, jtvmaduranews – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial B (40) warga Kecamatan Camplong, Sampang yang akan melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan di depan minimarket Jalan Raya Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan direkam oleh warga saat berada di lokasi kejadian dan viral di media sosial dan aplikasi whatsapp.

Dalam video berdurasi kurang lebih 20 detik itu tampak petugas kepolisian berpakaian biasa itu membekuk Pria itu saat sedang menunggu pembeli.

Berdasarkan keterangan dari Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP. Bambang Hermanto, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada sabtu sore (31/7/2021). Bahwa pelaku berinisial B itu akan melakukan transaksi narkoba di depan minimarket

“Berdasarkan indformasi dari masyarakat bahwa disitu ada penyalahgunaan narkoba, kemudian tim turun ke TKP, ketika dicek, ternyata benar bahwa pelaku B itu membawa barang bukti narkoba,” katanya, Kamis (05/07/2021).

Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pengguna dan pengedar narkoba lainnya. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini, antara lain dua paket plastik sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok seberat 0,53 gram.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pamekasan akibat perbuatannya. Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Sub 132 uuri 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. (Han/San).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here