SUMENEP, jtvmaduranews.com – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep membubarkan hajatan pernikahan warga di Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Batuan Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengatakan, pembubaran dilakukan karena menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) level 4.
Menurut Kapolres Sumenep, pesta pernikahan yang digelar tersebut melanggar protokol kesehatan.
“Selama PPKM Level 4 ini, resepsi pernikahan ditiadakan,” katanya, Senin (09/7/2021).
Ia menuturkan, bahwa sebelumnya pihak Satgas Covid-19 Sumenep melalui Polsek dan Koramil setempat sudah memberikan himbauan untuk tidak menggelar acara dalam bentuk apapun yang menimbulkan kerumunan dimasa PPKM.
“Satgas sudah melakukan himbauan dan edukasi kepada warga terkait larangan tersebut. Namun, belum diindahkan sehingga kami harus melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Rahman Wijaya berharap kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak menggelar hajatan di masa PPKM level 4, guna membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan aturan PPKM ini kami harap Masayarakat menahan diri dan mematuhi protokol kesehatan” pungkasnya. (Wild/San).









