Ismail Hasyim dan Mohammad Sahid : jmnc
Panitia Pengawas Pemilu, Panwas, dan KPU Kabupaten Bangkalan, menurunkan semua poster bergambar para calon dan pasangan Cabup, Cawabup peserta pilkada Bangkalan 2018, di kawasan Kota Bangkalan.
Bersih-bersih alat peraga kampanye ini dilakukan sejak PUKUL 08 : 00 WIB. Dimulai dari penurunan alat peraga kampanye yang berda di sekitar Kantor Panwas, jalan Pemuda Kaffa Bangkalan. Kemudian dilanjutkan jalan Embong Miring Burneh, jalan Raya Junok, jalan Halim Perdana Kusuma, didepan Pasar KI Lemah Duwur, jalan Soekarno Hatta, jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Trunojoyo.
Penurunan alat peraga kampanye atau,APK ini, Panwas dan KPU menggandeng Satpol PP, dinas perhubungan, perijinan, Polres Bangkalan, Kodim 0829, dan Lanal Batuporon.
Ketua Panwas Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan, bahwa penurunan alat peraga kampanye ini, dilakukan secara serentak didelapan belas kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan, dengan melibatkan Panwascam, PPK, PPL, dan PPS yang ada di Desa.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah bersepakat dengan KPU Bangkalan dan sejumlah instansi untuk bersinergi melakukan penyisiran dan penurunan APK yang masih belum diturunkan oleh tim sukses masing masing calon. Karna start kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018.
Sementara itu ketua KPUD Bangkalan Fauzen Jakfar mengatakan, bahwa alat peraga kampanye yang bukan dari KPU harus diturunkan, karena sesuai dengan peraturan KPU tahun 2017, semua APK akan disediakan KPU, ketika memasuki masa kampanye.
Fauzen juga menambahkan, bahwa APK berupa Baleho akan disediakan lima buah Se Kabupaten untuk masing-masing Calon, 20 buah Umbul-Umbul di setiap Kecamatan, dan dua buah spanduk di setiap Desa. Namun tim pasangan calon bisa menambah jumlah alat peraga, dengan mengikuti ketentuan yang telah di atur oleh Panwas Kabupaten Bangkalan, yakni maksimal 15 persen dari jumlah yang disediakan oleh KPUD Bangkalan.









