Bangkalan, jtvmaduranew.com – Selama periode 25 Januari 2020 sampai 25 Februari 2020 jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan dan polsek jajaran berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaaan narkoba di wilayah Bangkalan dan berhasil mengamankan 25 budak barang haram tersebut satu diantaranya seorang perempuan.

Yang memilukan ,mayoritas tersangka penyalahgunaan psikotropika yang berhasil ditangkap masih berusia 20 tahun sampai 35 tahun, dimana dari segi usia mereka termasuk usia produktif sebagai generasi penerus tongkat pembangunan bangsa khususnya di kabupaten bangkalan.

Karena hal itulah mengingat bahaya dari narkoba tersebut bagi kalangan muda sebagai generasi penerus bangsa, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku  yang lain , penyidik akan menjerat 13 tersangka yang berperan sebagai pengedar dengan ancaman pidana hukuman mati.

“Ke depan kapolres Bangkalan selain melakukan penindakan juga akan lebih intens melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba tentunya dengan menggandeng lsm dan organisasi kepemudaam yang ada di bangkalan dengan harapan dapat memfilter pemuda bangkalan dari bahaya narkoba yang semakin merajalela,” kata AKBP Rama Samtama Putra, S.IK.,M.H.,M.Si , kapolres Bangkalan.

Selain mengamankan 25 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 45 koma 02 gram , inex dua butir seberat 1 koma o9 gram, 5 unit R2, 14 unit alat hisap,14 unit handphone dan uang tunai sebesar satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah. (sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here