Bangkalan, jtvmaduranews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus inisial MT 43 tahun warga Galis Bangkalan dan MI 22 tahun pasangan keluarga bapak anak yang berprofesi sebagai pengedar sabu di wilayah Bangkalan dikarenakan tergiur keuntungan yang didapat dari menjual barang haram tersebut.
Dalam bertransaksi , sang bapak MT berperan memesan barang haram jenis sabu tersebut kepada Y (DPO) kemudian y mengantar pesanan MT dengan cara dilempar menggunakan tas plastik berwarna hitam disuatu tempat yang telah disepakati kemudian MT mengambilnya dan selanjutnya MT dan MI anaknya menimbang dan mengemas sabu tersebut dalam paket kecil dan menjualnya.
Dalam keterangannya saat rilis, MT menjual barang haram tersebut karena terhimpit masalah ekonomi untuk menghidupi isteri dan tujuh anaknya, sedangkan dia tidak mempunyai pekerjaan yang tetap sehingga menjual sabu dijadikan sebagai mata pencahariannya sehari-hari.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua tersangka sabu yang masih satu keluarga pasangan bapak dan anak,dimana si bapak ini mempunyai peran memesan barang haram tersebut kepada inisial Y (DPO) dengan cara dilempar disuatu tempat menggunakan tas plastik dan mengambilnya, dan peran si anak membantu bapaknya menimbang dan menjual sabu tersebut, dari 100 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil sudah 14 gram sabu terjual,” ungkap AKBP Rama Samtama Putra, S.IK.,M.H.,M.SI
Saat dilakukan penangkapan jajaran Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sebanyak 86 gram sabu, satu unit sepeda motor, dan uang tunai,dan atas perbuatannya tersebut pasangan bapak anak ini terancam penerapan pasal 114, pasal 112 dan pasal 113 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 13 tahun pidana penjara. (sahid)









