Ismail Hasyim dan Moch Sahid : jmnc

Takut Simcardnya  nanti terblokir masyarakat ramai ramai melakukan registrasi kartu yang hari ini merupakan batas akhir yang ditetapkan Kemenkominfo ri untuk melakukan validasi data Kartu Seluler.

Ada yang langsung berhasil namun tidak sedikit masyarakat kesulitan melakukan registrasi terutama terkait dengan tidak sesuainya NIK yang mereka masukkan sehingga masyarakat resah dan bingung.

Menanggapi hal ini Kadispendukcapil Kabupaten Bangkalan Rudiyanto saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan hal ini biasanya terjadi karena proses administrasi kependudukan yang sebelumnya tidak tertib misalnya pindah alamat tidak melapor atau yang lainnya sehingga tidak sinkron antara KK dan KTP sehingga kalau masyarakat masih menemui kendala dalam Reregistrasi kartu dapat menghubungi nomor Call Center 1500537

Aliman salah satu warga Bangkalan mengatakan hal ini membuat teman teman banyak yang resah karena menurut pengumuman hari ini merupakan batas akhir pendaftaran kartu seluler. Awalnya Aliman kesulitan untuk melakukan registrasi karena ada kesalahan waktu menulis  namun akhirnya berhasil juga.

Seperti diketahui Kemenkominfo memberi waktu sampai tanggal 28 Februari 2018 hari ini bagi masyarakat untuk meregistrasi Sim Card baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru dan bagi masyarakat yang tidak melakukan registrasi dengan validasi NIK dan KK maka nomor Sim Card akan diblokir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here