Sumenep – Lagi-lagi Caleg DPRD yang telah terpilih di Kabupaten Sumenep diduga menggunakan ijazah asli tapi palsu (Aspal).

Kali ini dugaan penggunaan ijazah Aspal dituduhkan kepada Caleg partai Demokrat, ironisnya Caleg jadi tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep dengan masa jabatan 2009-2013.

Dan Caleg jadi yang bernama Ahmad Kurdi ini baru terungkap setelah dia kembali duduk di kursi legislatif  untuk ke dua kalinya.

Kamarullah, SH., selaku Advokat dan Konsultan hukum di Kabupaten Sumenep mengatakan, terungkapnya ijazah dugaan Aspal tersebut bermula saat legalisir ijazah yang digunakan Ahmad Kurdi dengan stempel dinas pendidikan (Disdik) dan kebudayaan Kabupaten Sumenep.

Padahal, saat ini stempelnya sudah berubah menjadi Disdik saja, selain itu ijazah tersebut dikeluarkan oleh lembaga pendidikan Mu’awanah DKI Jakarta dan harus dilegalisir Disdik DKI Jakarta bukan Sumenep.

Kamarullah mengaku setelah pihaknya melakukan investigasi ke sekolah yang bersangkutan, ternyata di lembaga pendidikan Mu’awanah hanya ada sekolah dasar (SD) dan SMP.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMA dari tahun 1978 hingga sekarang memang tidak ada, namun kenyataannya Ahmad Kurdi memiliki ijazah SMA Mu’awanah. (Roni Hartono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here