Pamekasan – Hendak berpesta sabu-sabu (SS), 3 tersangka diringkus satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan di salah satu rumah bandar narkoba yakni di Jl. Raya Jokotole.

Tersangka sempat melarikan diri ke atap rumah hingga polisi melakukan tembakan peringatan.

Ketiganya berinisial HY 28 tahun warga Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, MRJ (Ucik) 27 tahun warga kelurahan yang sama, keduanya merupakan pemakai.

Sementara inisal IH 29 tahun warga Jl. Raya Jokotole, ia adalah bandar sabu.

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di rumah tersangka diantaranya burupa 3 botol alat penghisap, 110 jenis korek api, uang tunai 200 ribu rupiah, puluhan botol alcohol, dan 3 bungkus narkoba.

Akp Maryatun selaku Kasubag Humas Polres Pamekasan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan sebagian tersangka melarikan diri, bersembunyi di atas atap rumah.

Namun saat dilakukan tembakan tersangka turun dan menyerahkan diri. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Fathor Rozi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here