Sumenep, jtvmaduranews.com – Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua, wajib yang namanya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), dengan mengurus pembuatannya dikantor pelayanan SIM kepolisian di daerah masing-masing, biasanya pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) wajib dikenakan biaya dan pajak bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Namun pada tanggal 1 Juli 2020,yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74, pelayanan pembuatan SIM di gratiskan pada tanggal tersebut, program pelayanan SIM gratis ini tidak untuk seluruh masyarakat melainkan bagi masyarakat yang menikah dan lahir di tanggal 1 Juli 2020 yang bersamaan dengan Hari Bhayangkara.
“Saat ini sebanyak 14 orang yang ingin membuat sim dan terbukti lahir di Tanggal 1 Juli 2020 di gratiskan pembiayaannya, sedangkan untuk pemohon SIM yang menikah di hari ini tidak ada ,ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi polri terhadap masyarakat di Hari Bhayangkara ke-74,” kata AKBP. Darman, Kapolres Sumenep.
Pihaknya menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian Sumenep sudah melakukan pengumuman kepada seluruh masyarakat melalui polsek setempat, tentang program tersebut.(wildan)









