Sumenep, jtvmaduranews.com – Berawal dari hasil laporan masyarakat yang diresahkan dengan adanya pungutan liar di Pasar Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kepolisian Polres Sumenep dalam Operasi Tangkap Tangan(OTT) menangkap tiga orang palaku pungli di pasar tersebut.
Ketiga pelaku langsung di bawa ke kantor Polres Sumenep dan ditetapkan sebagai tersangka, dari ketiga tersangka tersebut diantaranya satu orang inisial “MS” merupakan ASN pengelola pasar tersebut dan dua diantaranya “C” dan “SB” Pegawai Harian Lepas.
Dari modus pungutan liar yang dilakukan ketiganya, “MS” selaku ASN yang bertugas sebagai pengelola pasar, menyuruh “C” dan “SB” untuk mendatangi pedagang yang terdampak pembangunan, pelaku menyuruh pedagang untuk membayar dengan kisaran harga 2juta hingga lebih agar bisa menempati kios yang baru, hasil pengutan tersebut nantinya di setor ke “MS” selaku ASN pegelola pasar yang nantinya di pergunaan kepentingan pribadi semata.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 18 orang pedagang yang tertipu, bahkan sebagian pedagang membayar dengan cara nyicil, dari kasus tersebut kepolisian masih terus melakukan pengembangan, khawatir jumlah pedagang yang dipungut lebih dari data yang saat ini di kantongi penyidik,” ungkap AKBP. Darman, Kapolres Sumenep.
Pihak kepolisian jugamengamankan barang bukti berupa uangtunai sejumlah Rp.17.300.000, akibat dari tindakan tersebut ketiganya dijerat dengan pasal 12(E) UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara .(wildan)









