Bangkalan-Berdasarkan rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat permasalahan tersebut berawal dari lahan seluas 600 meter persegi yang awalnya seluas 1800 meter persegi yang telah digarap secara turun temurun oleh keluarga Hj. Hasunah tiba-tiba terbit sertifikat dari BPN bangkalan pada tahun 2016 atas nama orang lain. kemudian permasalahan ini dibawa ke ranah hukum sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan dimenangkan oleh penggugat dengan dikeluarkannya surat putusan no 96 pk/ tun/2018 jo no. 125/b/2017/ptun.sby jo no 189/g/2016/ptun.sby yang menyatakan Hj. Hasunah berhak atas tanah tersebut.
Fathurrahman Said yang bertindak sebagai kuasa hukum Hj. Hasunah dari LBH Tjakraningrat mengatakan, bahwa audiensi ini tentang permasalahan tanah yang sudah ada Surat Kepusan (SK)nya yang sudah melalui persidangan bahkan sampai tingkat peninjauan kembali. Namun SK baru keluar setelah mau didemo baru SK baru keluar. Padahal menurut Fathurrahman proses sengketa tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun.
Saefudin selaku Kepala Seksi penanganan masalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bangkalan mengatakan hasilnya sudah selesai dan SK sudah turun dan dari pihak pemilik tanah tinggal mengajukan permohonan baru untuk terbit sertifikat. Sedangkan untuk proses terbit sertifikat untuk tanah Negara menurut Saefudin berdasarkan Standar Orerasional Prosedur (SOP) 18 hari untuk pengukuran, pemeriksaan tanah satu Minggu, kemudian penerbitan sertifikat satu minggu dengan catatan berkas sudah sesuai dengan SOP dan dianggap lengkap.
Audiensi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini diakhiri dengan pemberian SK pembatalan sertifikat no 699 atas nama H. Burhanuddin yang ada di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dengan lahan tanah seluas 528 meter persegi./ms









