Sumenep, jtvmaduranews.com – Seorang pria inisial AH usia 39 tahun, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, di salah satu tempat kost, di Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep, setelah  pihak korban inisial NA usia 14 tahun warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep yang tidak lain merupakan anak tiri pelaku sendiri,  melaporkan  bahwa telah dipaksa disertai dengan ancaman untuk melayani nafsu bejat pelaku di tempat kosnya tersebut.

Karena korban ketakutan tidak berdaya untuk melawan terhadap ancaman pelaku sehingga korban seringkali harus melayani nafsu bejatnya sang ayah tiri ,  akhirnya korban menelpon ayah kandungnya sendiri yang tengah bekerja di luar kota dan  menceritakan kejadian tersebut, setelah mendengar pengakuan anaknya,  ayah kandung korban pulang, kemudian bersama korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke mapolres sumenep.

“Diketahui modus perbuatan bejatnya itu, karena pelaku kecanduan akibat sering menonton film porno,  kemudian pelaku setiap menjemput korban pulang sekolah lalu di bawa ke tempat kosnya, di tempat kos tersebut pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap  korban dengan dipaksa disertai ancaman,” ungkap AKP.Tego S Marwoto, Kasat reskrim polres Sumenep 

Saat ini korban masih trauma akibat perbuatan nafsu bejat sang ayah tirinya , pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dalam dan barang bukti lainnya diamankan di mapolres setempat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertangjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang -undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (syaiful,wildan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here