Ismail Hasyim dan Moch Sahid : jmnc
Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap 16 tersangka tindak pidana umum dari 14 kasus baik itu Pencurian, Perjudian, Kepemilikan Sajam dan Pemerkosaan.
Dari 16 tersangka satu diantaranya berinisial MR 15 tahun warga Arosbaya yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Bangkalan. MR ditangkap warga saat berusaha melakukan pencurian di salah satu toko di Tanah Merah Bangkalan.
Kronologis kejadiannya, MR bersama tiga temannya KS,RD dan IR pergi ke rumah neneknya di blega untuk meminta uang, namun neneknya tidak ada, kemudian KS mengajak untuk mengambil Oli di sebuah bengkel. Kemudian mereka bertiga berangkat berboncengan ke arah barat menuju Bangkalan. sesampainya di daerah Dumajah Tanah Merah, mereka berhenti di depan sebuah bengkel, dan berusaha melakukan pencurian dengan menggunakan Linggis yang dibawa MR dari rumah neneknya, namun ketahuan oleh warga dan diserahkan ke Polsek terdekat.
Bobby Paludin Tambunan Kapolres Bangkalan mengatakan tersangka melakukan aksinya bersama dengan tiga temannya berusaha melakukan pencurian di sebuah toko, namun belum sempat melakukan aksinya mereka ketahuan oleh masyarakat dan diamankan di Polsek terdekat, dan dua temannya berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut MR terancam tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena akan dikenakan Pasal 363 KHUP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.









