Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menyegel sebuah tower telpon seluler (telekomunikasi) di Kelurahan Depenang Kabupaten Sampang. Penyegelen dilakukan karena tidak mengantongi ijin bangunan dari pemerintah setempat alias ilegal. Pagar bangunan tower dibuka Satpol PP menggunakan palu, setelah dibuka Satpol PP memberikan tanda larangan atau penyegelan menggunakan benner bertuliskan “ Kegiatan Diberhentikan Karena Melanggar Perda (peraturan daerah)”.
Tower setinggi 52 meter tersebut resmi disegel menggunakan rantai dan gembok yang dibawa oleh petugas Satpol PP agar tidak dibuka kembali oleh perusahaan terkait. Selain itu Satpol PP bekerja sama dengan pihak perusahan listrik negara (PLN) yang ada di daerah Sampang, mereka memutuskan aliran listrik agar tower tersebut tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Moh. Jalil Kasi penyidik dan penindak di Satpol PP Samang mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak pelayanan perizinan dan penanaman modal (KP3M) Sampang telah memberikan mandat bahwa menara sinyal telepon seluler yang berada di Jl. Suhadak ini ilegal. Pihaknya mengancam akan membongkar paksa jika 3 hari ke depan pihak perusahan tidak membongkar tower tersebut. (Fathor Rozi)








