Sebanyak 300 alat paraga kampanye dari 12 partai yang lolos verifikasi Pemilu Legislatif diduga melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Kini Panwaslu Kabupaten Sampang didampingi sejumlah Panwascam melakukan gerakan stikerisasi untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah menjamur di Area Perkotan. Penempelan stiker yang bertuliskan “Melanggar” tersebut merupakan salah satu bentuk kritikan pedas agar masyarakat paham terhadap wakil rakyat yang akan duduk sebagai calon DPR tidak patuh aturan dan memberikan saran agar masing-masing CALEG bisa menurunkan alat praga kampanyenya.

Namun apabila nantinya masing-masing CALEG tidak menurunkan alat paraga kampanye, maka dengan terpaksa Panwas bekerjasama dengan Satpol PP akan membabat habis APK yang terpasang di area terlarang. Menurut Ady Imansyah Ketua Panwaslu Kabupaten Sampang sebelum dilakukan penempelan stiker pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terhadap masing-masing partai akan tetapi kenyataannya surat dari Panwas diabaikan. Tanpa ragu-ragu Panwaslu akan terus melakukan penertiban serta penekanan terhadap masing-masing calon legislatif (CALEG) agar mematuhi peraturan. (Fathor Rozi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here