Rosy Abdillah : jmnc

Sampang – Banyak cara jajaran Satlantas Polres Sampang mensosialisasikan kepada pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat, agar memahami peraturan yang tidak boleh dilanggar. Hal itu, dikarekan maraknya pengendara menyalahgunakan pemakaian rotator dan sirine  tersebut. Sehingga, untuk mencegah penyalahgunaan hal tersebut, Satlantas Polres Sampang, turun langsung  dan memberikan arahan kepada pengendara saat berhenti.

Kasatlantas Polres Sampang, Akp Musa Bahtiar mengatakan, hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat mengingat bahwa penggunaan rotator, sirene sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terutama pasal 59. Dimana penggunaan tersebut, lampu warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian. Lampu isyarat berwarna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue dan mobil jenazah.

Selain itu, dalam undang-undang pasal 59 ayat kedua, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning. Dimana, lampu merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Pada ayat kelima, diatur mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator sesuai warna lampu.

Musa menambahkan,  setelah sosialisasi ini sudah dilakukannya, maka bagi pengendara yang tetap melanggar dengan memasang lampu rotator dan sirene tanpa hak, yang telah diatur dalam pasal 287 ayat empat serta menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti di maksud dalam pasal 59 pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134, maka akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 ribu rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here