Ismail Hasyim : jmnc
Bangkalan – Maria Silvia Veronica 29 tahun dan Harry Winata Sukamto 26 tahun keduanya warga Jalan Nias Kecamatan Gubeng Surabaya diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan saat asyik berpesta sabu bersama rekannya Cipta Prajna Suyanto 30 tahun warga Manyar Sebrangan Kecamatan Mulyorejo Surabaya di Desa Parseh Socah Bangkalan.
Selain tiga tersangka tersebut Polres juga merilis lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu MS 41 tahun, MSD 38 tahun, FSL 23 tahun, MTF 33 tahun, SR 35 tahun yang ditangkap di empat TKP yang berbeda.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti dari TKP berupa sabu seberat 3.72 gram, beberapa bong, pipet, kompor sabu, sendok dan beberapa plastic kecil klip tempat sabu. Polisi juga mengamankan dompet milik MTF berisi uang tunai sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah dan beberapa hp milik tersangka.
Akp Puguh Suatmodjo Kasat Narkoba Polres Bangkalan dari empat TKP yang berbeda polres bangkalan berhasil mengamankan delapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat psicotropika jenis sabu yang mana dalam kasus ini ada satu tersangka wanita asal Surabaya yang kedapatan sedang berpesta sabu bersama dua rekannya di Parseh Socah Bangkalan.
Atas perbuatannya tersebut MTF, Maria, Harry dan Cipta akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan MS, MSD, FSL dan SR akan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 200* tentang narkoba dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun penjara.









