Syaiful Anwar dan Muhammad Arif : jmnc
Tetrsangka pencurian dengan pemberatan, bocah dibawah umur ini, berinisial SB, umur empat belas tahun, warga Dusun Jurang Ara Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tersangka ditangkap pada hari jumat lalu, di salah satu warung makan, saat melakukan aksinya dengan mencuri barang di dalam mobil.
Tersangka ini sudah berkali kali melakukan aksinya dan sudah sering Terjaring Operasi, namun, karna dengan alasan di bawah umur, tersangka terpaksa dilepas kembali.
Dari pengembangan yang dilakukan, tersangka mengasak uang senilai tiga puluh satu juta rupiah, dan tiga Unit Handphone, yang di ambilnya di salah satu mobil di parkiran Masjid Jamik Sumenep, beberapa waktu yang lalu, selain itu, terungkap pula empat tersangka lain, yang diyakini sebagai dalang dari pencurian SB (14), yaitu berinisial AM (27), BDY (52), SB (26) dan JS (18).
Lebih lanjut, Fadillah menyatakan, tersangka berinisial SB (14 tahun) akan dijerat pasal 363 ayat 1, tentang pencurian, meski masih di bawah umur, tersangka akan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera bagi tersangka.









