Sampang, jtvmaduranews.com – Perang terhadap pengedar barang haram narkoba, terus dilakukan aparat Polres Sampang Madura. 5 pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu bersil diringkus oleh Satnarkoba Polres Sampang, dari penangkapan ini polisi menyita sabu seberat 38,35 gram lebih dari 2 lokasi berbeda.

5 pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu ini, ditangkap di wilayah hukum Polres Sampang. tiga pelaku sebagai pengedar, yakni Nay, Ca serta Eha warga Kecamatan Karangtalun, Kota Kediri. 

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pemakai yakni Ah dan S. dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat  38,35 gram. 

“5 tersangka tersebut ditangkap di lain lokasi, 3 tersangka yang berperan sebagai pengedar di tangkap di jl raya kh hasyim asy’ari kota sampang dengan barang bukti 36,44 gram sabu, sedangkan ke 2 tersangka ditangkap di dalam rumahnya, di kecamatan ketapang sampang, barang bukti 1,91 gram sabu”.  Kata AKBP Didit Bambang W.S. , Kapolres Sampang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat  pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp 1 miliar. (muhdor )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here