Bangkalan, jtvmaduranews.com – SB alias HY 52 tahun warga Sumenep dan MB 45 tahun warga Bangkalan dua dari lima komplotan diduga pelaku curas dengan modus rental mobil akhirnya dapat dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bangkalan dengan korban Slamet Begyo 48 tahun warga Banyumas Jawa Tengah.
Awalnya korban mendapatkan telepon dari tersangka HY untuk menyewa mobilnya dari Banyumas ke Madura untuk mengantarkan isterinya yang mau berobat , namun sesampainya di Madura tepatnya di daerah Burneh korban dihadang oleh dua teman HY yaitu MF dan TR (DPO) dan ditodong menggunakan sajam kemudian diikat dan dilakban dan mobilnya dibawa kabur tersanga.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan petugas , komplotan ini sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa dengan modus yang sama, dimana yang menjadi sasaran dari komplotan ini adalah rental mobil yang berada di luar Bangkalan seperti Jakarta dan Yogyakarta.
“Polres Bangkalan merilis ungkap kasus diduga pelaku curas dan penggelapan dengan tersangka HY dan MB, dimana dalam ungkap kasus ini selain mengamankan tersangka petugas juga barang buktinya berupa satu unit mobil, selain itu pula tersangka juga terancam pasal penyalahgunaan psikotropika karena saat mengamankan tersangka HY petugas juga menemukan peralatan dan sisa sabu,” kata AKBP Rama Samtama Putra,S.IK., M.H.,M.SI , Kapolres Bangkalan
Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial MF, TR dan N sudah ditetapkan menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas, atas perbuatannya tersangka HY dan MB terancam penerapan pasal 365 KUHP tentang perkara pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara. (sahid)









