Pamekasan, jtvmaduranews.com – Polres Pamekasan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, berhasil membekuk 24 pelaku narkoba, rinciannya yakni dua puluh tiga orang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, baik pengedar dan pemakai, dan satu orang pelaku pengedar pil koplo berlabel YE.
Tujuh pelaku berasal dari Kabupaten Sumenep, dua pelaku dari Kabupaten Sampang, dan enam belas pelaku berasal dari Pamekasan, mereka dihadirkan saat rilis, selasa, 10 Maret 2020, di mapolres pamekasan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP. Djoko Lestari.
Kapolres menjelaskan, jika para pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba antar kota hingga keluar pulau madura, bahkan salah satu pelakunya merupakan seorang ibu rumah tangga yang berasal dari kabupaten sumenep, yang ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah hukum pamekasan. para pelaku saat diamankan polisi dengan modus yang berbeda-beda, dan di dua belas lokasi yang berbeda.
”Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat dua puluh enam koma delapan puluh lima gram sabu dan sebanyak delapan puluh delapan butir pil koplo berlabel YE,” ungkap AKBP. Djoko Lestari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku narkoba baik pengedar dan pemakai, akan dikenakan pasal112 ayat satu subsider 114 ayat satu junto 127 ayat satu Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor tiga puluh lima tahun 2009, tentang narkotika, sementara pengedar pil koplo akan dikenakan pasal 196 junto 98 ayat dua UURI nomor tiga puluh enam tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal hukuman seumur hidup. (hasan)









