Pamekasan, jtmaduranews.com – Kedua tersangka ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan disalah satu rumah tersangka atas nama Misli di Desa Tebul Barat Kecamatan Pegantenan Pamekasan, saat itu bersama Su’ip yang merupakan warga desa karanggayam kecamatan Omben Sampang, Madura Jawa Timur.
Sementara satu orang lagi, yang merupakan otak dari kejahatan ini masih dalam pengejaran satreskrim Polres Pamekasan.
Modus yang digunakan oleh kedua tersangka, yaitu dengan merental mobil dari luar madura dan dibawa ke Kabupaten Pamekasan untuk digadaikan, namun sebelumnya plat nomornya yang digelapkan tersebut diganti dengan nomor polisi lain.
”Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil toyota vellfire dan satu unit mobil avanza yang sudah berganti plat nomornya,” kata AKBP. Djoko Lestari, Kapolres Pamekasan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 480 ayat satu dan dua KUHP, dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara., (hasan)









