Pamekasan, jtvmaduranews.com – Inisial SN warga Desa Ponjanan Timur Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Madura berhasil ditangkap Polres Pamekasan.

IA diamankan karena memiliki senjata api illegal dan senjata tajam. beserta lima butir amunisi senjata.

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, dari keterangan SN bahwa senjata api dan sajam tersebut untuk jaga diri dikarenakan pada tahun 1991 ia terlibat perkara pembunuhan di kabupaten sampang dan telah menjalani vonis 12 tahun penjara. 

“Senpi rakitan tersebut dibeli dari tetangganya seharga 1 juta dan setelah dilakukan penyelidikan benar namun tetangganya tersebut telah meninggal dunia tiga tahun lalu. ungkap, AKBP Djoko Lestari, kapolres Pamekasan.

Akibat perbuatanya,tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang- undang darurat NO 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun. (hasan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here