Rosy Abdillah : jmnc

Sampang – Beberapa bagunan yang berada di atas tanah sengketa ini, oleh petugas Pengadilan Negeri Sampang dilakukan pengukuran hak milik pewaris atas gugatan Misjan.

Dari pengukuran tanah atau pengecekan di lapangan, ada sejumlah enam bagunan tersebut yang digugat. Hal itu, disebabkan tanpa sepengetahuan hak milik tanah. Jumiati yang tergugat oleh Misjan, melakukan sertifikat tanah melalui program prona pada tahun 2008 lalu.

Menurut Qadar Maufiroh pengacara Misjan, selama ada sertifikat tanah atas nama Jumiati,  Misjan tidak merasa menandatangani dan tidak ada persetujuan untuk balik nama tersebut. Sehingga, penggugat merasa dirugikan. Selain itu, pengakuan dari tergugat, beralasan mereka melakukan balik nama tanah itu dikarenakan sudah dihibahkan.

Sementara Molyadi selaku saudara Jumiati mengaku dirinya memberanikan diri melakukan balik nama sertifikat tanah itu, sebelumnya sudah ada kejelasan pasti atau kesepakatan dari kakek misjan kepada kakek jumiati sebelum meninggal dunia. Sebab, kakek misjan dengan kekek Jumiati itu satu bersaudara.
Berlangsungnya proses pengukuran tanah tersebut yang didampingi Koramil dan Polsek setempat berjalan lancar. Sehingga, pengadilan negeri setempat lansung melakukan proses persidangan  lanjutan pada tanggal 3 Okteber mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here