Sampang, jtvmaduranews.com – DPRD Kabupaten Sampang melalui komisi I memanggil camat Jrengik dan kepala desa Bencelok serta pendamping PKH terkait laporan masyarakat adanya indikasi penyelewengan bantuan pkh di desa setempat.
Indikasi penyelewengan bantuan PKH tersebut diduga dikoordinir oleh oknum perangkat desa bencelok melalui apel dan pendamping PKH.
Menurut penuturan warga saat di mintai keterangan perihal kartu ATM yang di setorkan ke pihak apel, warga mengaku di ancam akan dicabut data bantuannya jika kartu ATM yang ia miliki tidak dikumpulkan.
“Penarikan ATM terhadap warga ini merupakan bentuk inisiatif pendamping kepada masyarakat yang tidak tahu cara pengambilan uang bantuan tersebut,” kata Rohim, Pendamping PKH
“Pencairan kolektif yang di lakukan oleh pendamping desa bencelok tersebut, tidak di perbolehkan karena melanggar peraturan pemerinta,” kata Nasafi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang (muhdor)









