Sumenep, jtvmaduranews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, penyelenggara pemilu, mulai dari petugas PPDP, Komisioner KPU, PPK hingga PPS, wajib melakukan Rapid Tes, sebelum menjalankan segala tugasnya, pelaksanaan tersebut dilakukan guna memastikan kesehatan para penyelenggara pemilu dalam kondisi yang sehat, agar bisa menjalankan tahapan demi tahapan pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, serta mengantisipasi dan menghindari akan adanya klaster baru yakni klaster pilkada dalam penyebaran Covid-19.

Sebagai langkah pertama,  pelaksanaan Rapid Test, akan dilakukan kepada petugas PPDP, rencana pada tanggal10-13 Juli, sebab petugas PPDP ditetapkan pada tanggal 14 Juli mendatang dan mulai aktif bekerja pada tanggal 15 Juli untuk medatangi rumah-rumah warga melakukan coklit.

Sementara, Ketua KPU Sumenep, memyampaikan, dari 2.500 petugas PPDP yang akan segera melakukan coklit kerumah warga, selain dilakukan rapid sebagai bukti kesehatan diri, petugas PPDP juga dilengkapi dengan masker,fhice shield , sarung tangan, Handsaniteser, hal tersebut diterapkan guna memastikan berkas yang diterima warga sudah benar-benar steril dari Covid-19.

”Rapid test bagi para penyelenggara pemilu sudah menjadi kewajiban, untuk memastikan apakah terpapar Covid-19 atau tidak, adapun jumlah penyelenggara pemilu yang akan menjalani Rapid Test seluruhnya sebanyak 4.750 orang termasuk sekretariat PPK dan PPS,” kata A.Warits , Ketua KPU Sumenep.(wildan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here