Sumenep, jtvmaduranews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memastikan honor bulanan bagi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPDP akan naik.
Kenaikan honor dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan , tertanggal 28 Februari 2020, perihal ketetapan nilai maksimal gaji badan AD HOC pemilihan 2020 sebesar Rp 2,2 juta, lebih tinggi daripada honor pemilu 2019 yang lalu sebesar Rp 1,8 juta, sedangkan badan PPDP yang semula 600-800 ribu kini mencapai 1juta rupiah dan PPK yang awalnya 2.2 akan di naikkan ke 2,5juta.
Sementara meskipun demikian, ketua KPU Sumenep menyampaikan, tetap perlu menyesuaikan dengan aturan yang baru, dan melihat kondisi tiap daerah saat ini, honorium KPU Sumenep masih mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Dalam NPHD yang ditandatangani ketua KPU bersama Bupati Sumenep menyebutkan, untuk honor ketua PPK Rp 1.850.000 dan anggota PPK Rp 1.600.000. sedangkan honor untuk ketua PPS Rp 900.000 dan anggota PPS Rp 850.000. sementara untuk KPPS Rp 550.000, namun demikian pihak Kpu Sumenep akan tetap mengusahakan kenaikan hingga 2.2 jt,” kata A.Warits, ketua KPU Sumenep.
Pihaknya menambahkan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, honor tersebut nanti akan masuk ke rekening masing-masing penyelenggara, baik PPK maupun PPS, sedang untuk PPDP dan KPPS karena sulit untuk memenuhi pengadaan pembukaan rekening yang jumlahnya sangat banyak, kanaikan ini dilakukan bukan disebabkan akibat suasana Covid-19, KPU Sumenep mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan.(wildan)









