Sampang – Seorang pemuda asal desa Banjar Kecamatan Kedungdung, Sampang berhasil ditangkap polisi disebuah jalan raya sampang. Ia ditangkap polisi karena terbukti kedapatan narkoba jenis sabu. Selain satu poket sabu, dari tersangka polisi juga berhasil menyita satu buah handphone dan satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK.
MT (inisial) umur 27 tahun berhasil diringkus polisi di jalan raya Torjun, tepatnya di Desa Jeruk Porot Kecamatan Torjun, Sampang. Ia datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dengan cara sendirian.
Menurut keterangan Kasat Reskoba Polres sampang, AKP Arief Kurniadi, tersangka ditankap polisi karena adanya laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang melibatkan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata benar dan polisi lansung menggeledah tersangka. Akhirnya tersangka di gelandang ke mapolres sampang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Bahkan menurut Arief, dari hasil pemerikasaan polisi dengan cara tes urin, selain pengedar, tersangka juga terbukti sebagai pemakai. Pada saat dibekuk tersangka terbukti kedapatan narkoba jenis sabu dengan berat 1,5 gram.
Untuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 78 tahun 1997 , tentang larangan mengkonsumsi narkoba , dengan ancaman 5 tahun penjara. (FR/JMNC)









