Sejumlah tempat usaha yang berjualan makanan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Foto: Abdurrahman Fauzi)

PAMEKASAN, jtvmaduranews.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menetapkan pengaturan aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut mencakup pembatasan jam operasional hingga mekanisme penindakan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Pamekasan, Akhmad Jonnaidi menjelaskan, bawah selama Ramadan, warung makan dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB.

Aturan ini diterapkan guna menjaga suasana tetap kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Warung makan dan sejenisnya diperbolehkan buka mulai jam 14.00, “ kata Akhmad Jonnaidi, Jumat (27/2/2026)

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga suasana Ramadan tetap damai dan tertib.

Terkait pengawasan, Pemkab Pamekasan telah menyiapkan tahapan penegakan aturan. Pada tahap awal, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha yang melanggar, berupa teguran lisan maupun tertulis.

Ia menegaskan apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika melanggar kami akan melakukan teguran baik secara lisan atau tertulis dan masih memaks tentu akan kami tindak sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Meski demikian, pembatasan jam operasional tidak diberlakukan di area terminal. Warung dan fasilitas usaha di lingkungan terminal tetap diperbolehkan beroperasi tanpa ketentuan jam, mengingat kebutuhan para musafir yang melakukan perjalanan jauh.

Pemkab Pamekasan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, toleransi, serta saling menghormati selama bulan suci Ramadan. (Abdurrahman Fauzi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here