Pamekasan, jtmaduranews.com – Pelaku SH 28 tahun merupakan residivis dari kelurahan Rong Tengah Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan.

SH terbukti melakukan pencurian kendaraan roda empat atau mobil toyota agya warna putih nopol l 1721 TG di parkiran khusus penghuni kos jalan stadion gang v nomor 31 Kelurahan Barurambat Kota Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pameksan pada hari Senin 11 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku berhasil mencuri mobilnya tersebut pada saat korban pergi ke kantornya yang telah dijemput teman kerjanya.

Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setelah mendapat laporan dari korban sebelumnya. pelaku ditangkap di jalan syuhada’ lelurahan dalpenang kecamatan sampang kabupaten sampang pada pukul 23.30 WIB .

“Pada saat penangkapan pelaku berusaha melawan petugas hingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan terukur dengan penembakan satu kali mengenai betis kaki kiri sehingga pelaku terjatuh kemudian dibawa petugas,” ungkap AKBP Djoko Lestari, Kapolres Pamekasan.

Sementara menurut pengakuan tersangka SH, dirinya terlebih dahulu mengambil kunci kontak di kamar kos korban nomor 12 setelah itu, membawa mobilnya yang sedang terparkir di kos tersebut.

Tersangka kini diamankan bersama barang buktinya satu unit mobil toyota agya nopol l 1721 TG. akibat perbuatannya, tersangka sh dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 jo 56 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(hasan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here