Pamekasan, jtvmaduranews.com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pantura Anti Korupsi (Ampak) mendatangi Kantor kejaksaan negeri (Kejari) Pamekasan dengan sejumlah poster yang berisi tuntutan.
Lantaran sampai saat ini oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan senilai 3 miliar masih belum ditangkap.
Mereka kecewa karena anggota dewan yang berinisial FA tersebut terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.
Mereka bahkan mengecam FA terlibat langsung dalam proses pengadaan lahan, bahkan ditengarai ada penggelembungan harga tanah dari warga kepada pihak rekanan.
FA dinilai memperoleh keuntungan besar dari penggelembungan harga tersebut, namun mengapa pihak Kejari masih belum juga memeriksa tersangka?.
Mereka menilai sikap Kejari patut dipertanyakan sebab sampai hari ini Kejari belum menyeret FA, padahal kasus korupsi TPA ini sudah sejak tahun 2009 ditangani Kejari.
Sementara Kejari masih menetapkan dua tersangka dan sudah menjalani persidangan di pengadilan negeri (PN) Tipikor Surabaya yaitu Sarwo Edy selaku kuasa pengguna anggaran di badan lingkungan hidup (BLH) Pamekasan dan Agus Mulyadi pihak rekanan.
Muhammad Zaenal Abidin selaku korlap aksi mengaku diancam oleh oknum anggota DPRD tersebut yang mengatakan bahwa meskipun aksi terus dilakukan tapi tidak mungkin ada hasilnya karena Kejari Pamekasan sudah memihak pada oknum tersebut.
Sementara Samiaji Kasi Pitsus Kejari Pamekasan mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi keterlibatan oknum anggota DPRD Pamekasan namun kata dia belum ada masyarakat yang melapor dengan disertai bukti-bukti untuk menjeratnya.
Para aksi ini sempat mengancam jika dalam waktu dekat pihak kejaksaan belum juga bisa menyeret orang-orang yang terlibat dalam kasus TPA tersebut mereka akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar. (ar)








