Jelang bulan Ramadhan dan pasca penutupan dolly, aparat kepolisian Polres Pamekasan menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat mesum dan pesta Miras (minuman keras). Dalam razia yang dilakukan tadi malam tersebut polisi berhasil mengamankan empat pemandu lagu yang salah satunya masih di bawah umur yakni berumur 16 tahun dan dua pengunjung laki-laki. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu teko dan tiga botol kosong miras.
Lokasi pertama yang didatangi petugas kepolisian adalah tempat karauke di Jl. Asem Manis kemudian Hotel Putri di Jl. Trunojoyo serta rumah makan Pujasera yang lengkap dengan karauke di Jl. Niaga Pamekasan. Pemilik tempat karauke Pujasera sempat melarang polisi untuk melakukan penggeledahan meski polisi telah menunjukkan surat tugasnya. Setelah melakukan penggeledahan di setiap kamar, petugas menemukan tiga botol kosong miras di tempat sampah. Bahkan ketika melakukan penggeledahan di salah satu kamar, polisi mendapatkan empat pemandu lagu dan dua pengunjung laki-laki yang sedang pesta miras di tempat tersebut.
Salah satu wanita pemandu lagu yang masih di bawah umur berinisial ST, Ia baru keluar dari salah satu sekolah MTS di Pamekasan dan ternyata telah mendaftar ke sekolah tingkat menengah atas (SMA). Selain ST, ada juga WL (inisial) dari Malang yang mengaku sudah dua hari di Pameksan. Menurut Kompol Slamet Riyadi selaku Kabag Ops Polres Pamekasan, razia ini digelar untuk menciptakan situasi dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan.
Sementara keempat pemandu lagu dan dua lelaki serta pemilik tempat karauke langsung dibawa ke Mepolres untuk dilakukuan penyelidikan terkait pemerolehan miras tersebut. Oleh sebab itu polisi masih terus melakukan penyisiran di sejumlah tempat karauke maupun tempat kos-kosan agar bulan Ramadhan barsih dari maksiat. (Abdur Rahim dan Muhammad Zuhri)









