Gerakan pemuda pelopor perubahan pamekasan (GP4) mekaukan aksi unjuk rasa ke Kantor dewan perwakilan rakyat derah (DPRD) Pamekasan dengan sejumlah poster yang berisi kecaman terhadap pihak DPRD siang tadi. Mereka mendesak badan kehormatan (BK) DPRD untuk segera memproses serta memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan senilai 3 miliar rupiah.
Aksi tutup mulut yang mereka lakukan merupakan simbol bahwa pihak DPRD selama ini hanya bungkam dan dinilai tidak serius memberikan sanksi tegas terhadap salah satu oknum anggota DPRD berinisial HF yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) TPA sampah di Desa Bindang yang merugikan uang negara hingga milyaran rupiah. Bahkan HF juga sempat bertindak premanisme terhadap salah satu wartawan harian lantaran Ia tersebut tidak terima kasusnya ditulis di media.
Dalam aksi kali ini, para demostran hanya ditemui oleh Malkam anggota Komis A DPRD Pamekasan. Namun meskipun begitu Malkam tidak banyak komentar terkait aksi tersebut, Ia hanya menyampaikan tuntutan tertulis yang diajukan para pengunjuk rasa akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Pamekasan yang kebetulan saat itu sedang tidak di kantor. (Muhammad Zuhri)









