Ismail Hasyim : jmnc

Bangkalan – JR 51 tahun, FD 31 tahun, CS 43 tahun, MK 53 tahun, MS 49 tahun, MM 37 tahun, PR 28 tahun, MH 42 tahun, IR 63 tahun, ST 40 tahun, HS 29 tahun, SR 42 tahun, DL 30 tahun, AS 39 tahun, MD 41 tahun, BM 41 tahun, IG 60 tahun dan TR 40 tahun. Itulah nama-nama tersangka sabu yang dirilis Polres Bangkalan hasil operasi yang dilakukan selama dua pekan terakhir.

19 tersangka ini diamankan dari tujuh lokasi yang ada di kabupaten Bangkalan yaitu Parseh, Sanggra Agung, Bangkalan, Arosbaya, Kamal, Tragah dan Blega dengan latar belakang yang berbeda-beda, mulai petani, buruh, supir dan pekerja serabutan.

Selain itupula berdasarkan hasil pemeriksaan dari 19 tersangka ini diketahui ada tiga tersangka sebagai penyedia barang atau bandar. Sedangkan sisanya sebanyak 16 tersangka merupakan kurir dan pemakai sabu.

Akbp Anisullah M. Ridha Kapolres Bangkalan mengatakan, ini adalah hasil dari operasi yang dilakukan jajaran Polres Bangkalan dalam dua pekan dengan 19 tersangka dengan perkara 11 kasus dengan tersangka semua berjenis kelamin laki laki dengan barang bukti sabu seberat 13 koma 51 gram dalam 15 paket dan uang tunai sebesar satu juta lima puluh ribu rupiah dan 8 unit untuk memakai sabu dan satu unit hp.

Atas perbuatannya 19 tersangka ini akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here