Bangkalan, jtvmaduranews.com – Hanya bermodalkan sebuah gunting untuk merusak gembok pagar garasi dan kontak kunci duplikat YR 40 tahun yang berprofesi sebagai tenaga honorer di RSUD Syamrabhu Bangkalan berhasil menggasak satu unit mobil kijang milik indrasari tetangganya di jalan jambu raya desa banyuajuh Kamal Bangkalan.
YR yang sempat DPO berhasil diciduk unit reskrim Polsek Kamal berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas af dan TS dua teman YR yang sebelumnya berhasil ditangkap polisi, akibat perbuatannya tersebut indrasari mengalami kerugian materiil sebesar 80 juta rupiah.
“Dalam rilis ungkap kasus tindak pidana curat, curanmor, penadahan dan sajam jumat 31 januari 2020,polres bangkalan juga berhasil mengamankan 6 tersangka lainnya l 57 tahun warga sepulu bangkalan sebagai penadah barang hasil kejahatan diantaranya hasil pencurian di daerah polsek tambaksari Surabaya,”ungkap AKBP Rama Samtama Putra,S.IK,M.H.,M.SI , Kapolres Bangkalan
Selain mengamankan tersangka pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa unit R2 hasil pencurian, dua unit R4, dan sajam, Kapolres Bangkalan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli atau memakai kendaraan bodong karena melanggar pasal 480 kuhp dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sahid)









