Bangkalan, jtvmaduranews.com – MB 59 tahun warga Bangkalan DPO pencurian hewan dan ES 35 tahun DPO pencurian kendaraan bermotor tahun 2018 yang sudah lama diincar jajaran satreskrim Polres Bangkalan akhirnya dapat diringkus, namun karena berusaha kabur dan melawan petugas dengan sajam saat ditangkap kedua DPO terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Dua rekan MB sebelumnya yang berinisial US dan AN sudah ditangkap petugas dan saat ini masih menjalani hukuman di rutan klas II B Bangkalan sedangkan satu tersangka berinisial SA masih menjadi DPO Polres Bangkalan sedangkan dua rekan ES yaitu LH dan MH sudah dijebloskan ke dalam bilik penjara rutan kelas II Bangkalan.
“Polres Bangkalan telah menetapkan tersangka sebagai DPO, maka petugas kepolisian tetap akan optimal dan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata AKBP Rama Samtama Putra, S.IK., M.SI., M.H., , kapolres Bangkalan
Melawan, 2 DPO di Bangkalan Dilumpuhkan Dengan Timah PanasAtas perbuatannya kedua tersangka DPO tersebut terancam penerapan pasal 363 kuhp tentang perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara. (sahid)









