Sampang, jtvmaduranews.com – Marak Galian C ilegal beroperasi di Kabupaten Sampang membuat aktivis gerakan advokasi tambang rakyat mendatangi kantor dewan perwakilan rakyat daerah untuk membahas legalitas perizinan Galian C di Kabupaten Sampang.
Pada pertemuan ini DPRD menghadirkan organisasi perangkat daerah mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, BPPKAD serta Satpol-PP yang bertanggungjawab terhadap keberadaan Galian C ini.
“Pemerintah daerah harus menindak tegas pelaku Galian C yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Sampang, jangan sampai Kabupaten Sampang hanya mendapatkan sampahnya saja, sedangkan manfaatnya tidak ada bagi kemakmuran masyarakat banyak,” kata Moh. Sidiq , Aktivis Jaka Jatim Sampang.
Sementara Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Moh. Zainullah menerangkan bahwa galian c yang beroperasi di Sampang mencapai 24 Galian C, namun dari 24 tersebut hanya 3 yang sudah berizin.
“Sedangkan 8 dari 21 sudah melakukan pengurusan perizinan dan sisanya belum melakukan pengurusan perizinan,” kata Moh. Zainullah.
Dari hasil audiensi ini wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana akan turun langsung ke lokasi Galian C baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin.
“Termasuk ke pada bupati saya akan menyampaikan dalam rapat koordinasi untuk mendorong dinas terkait memfasilitasi penambang Galian C saat mengurus izin,” Amin Arif Tirtana.
Dijelaskan dalam UU Nomer 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana 10 tahun dan denda 10 milliar, bahkan dalam peraturan bupati juga diatur No 16 tahun 2014 dalam isinya, memerintahkan seluruh kegiatan usaha harus berizin.(muhdor)









