Ismail,m.sahid jmnc

Bangkalan – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Paslon no urut 1 dan Paslon no urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan tahun 2018 pada tanggal 09 agustus 2018, KPUD Bangkalan dalam rapat pleno terbuka akhirnya menetapkan Paslon no urut 3 yaitu RK Latif-Mohni sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangkalan periode 2018-2023.

berdasarkan putusan no 4/php.bup-xvi/2018 yang diajukan Paslon no urut 1 Farid al-Aauzi-Sudarmawan dan putusan no 5/php.bup-xvi/2018 yang diajukan Paslon no urut 2 H Imam Buchori–Mondir A Rofi’i yang menyatakan permohonan yang diajukan kedua Paslon tidak dapat diterima, maka Paslon no urut 3 RK Latif-Mohni dinyatakan sah sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan tahun 2018.

Selang pasca putusan MK tersebut KPUD Bangkalan dalam rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon no urut 3 RK Latif Amin Imron dan M. Mohni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan terpilih periode 2018-2023 yang dilaksanakan di kantor KPUD Bangkalan.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan terpilih yang dilakukan KPUD Bangkalan juga dihadiri seluruh jajaran forpimda kabupaten Bangkalan, tokoh ulama dan tokoh masyarakat Bangkalan.

Fauzan Djakfar ketua KPUD Bangkalan mengatakan penetapan Bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi paling lambat kita laksanakan tiga hari setelah KPUD menerima salinan putusan, namun kemarin KPUD setelah putusan sudah menerima salinan putusan sehingga hari ini dilaksanakan penetapan calon terpilih karena agenda KPUD ke depan masih banyak dan KPUD Bangkalan ingin berkonsentrasi dalam tahapan pemilu 2019 karena tanggal 3 dan 4 KPUD harus sudah mengumumkan daftar calon sementara untuk pileg 2019.(adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here