Sampang, jtvmaduranews.com- polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat diamuk massa di Jalan Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pelaku berinisila GM. Saat melakukan aksinya, Ketahuan warga setempat.
“Maling tersebut membobol kendaraan milik korban yang terparkir hingga kuncinya jebol, karena diketahui warga, pelaku di tangkap dan di amok massa, kata AKP Sudaryanto, Kasatreskrim Polres Pamekasan, Selasa (1/06/2021).
Peristiwa itu berawal saat pemilik motor memarkir sepeda motornya di pinggir jalan untuk pergi ke tempat resepsi pernikahan temannya.
Namun saat pelaku hendak membobol kunci sepeda motor yang terparkir, korban ketahuan kemudian langsung diteriakin maling, sehingga warga setempat spontanitas menangkap pelaku dan menggebukinya.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan pelaku dari amukan massa,” ucapnya
Lanjut Sudaryanto, bahwa pelaku mengaku melakukan aksi itu sudah ke empat kalinya di lokasi yang berbeda dalam satu bulan ini.
Dari pengembangan GM, Sudaryanto menambahkan, petugas kemudian menagkap temanya berinisial AM serta satu orang penadah berinisial MN yang menerima barang hasil curian untuk dijual.
“Terhadap dua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian Pasal 363, Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun dan tersangka MN dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah/persekongkolan jahat dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara ,” ujar Sudaryanto. (Muh/San)









