Pamekasan, jtmaduranews.com – Barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan pada rabu pagi.

Barang bukti merupakan hasil sitaan dari 47 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana  khusus dari bea cukai .

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.

“Barang bukti tindak pidana umum tersebut berupa 73,728 gram sabu beserta alat hisab dan 40 setengah  butir ekstasi. sementara barang bukti tindak pidana khusus berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa batangan rokok jen sigaret kretek mesin merk ys pro mild sebanyak 25 karton sama dengan 440.000 batang yang tidak dikemas untuk penjualan eceran,” ungkap Teuku Rahmatsyah, kepala kejari Pamekasan.

Perincian barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari bulan Oktober tahun 2019 sampai dengan Januari 2020. sementara barang bukti perkara tindak pidanan khusu berupa barang kenacukai hasil tembakau berupa batangan rokok berasal dari bea cukai Madura.(hasan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here