Syaiful Anwar dan Muhammad Arif : jmnc
Kasus penggelapan dan pencucian uang pembayaran Umrah dan Haji, PT Solusi Balad Lumampah, mendapat gebrakan oleh Kasi Haji Kemenag Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Moh Rifai Hasyim, pihaknya berjanji tidak akan memberikan izin Rekomendasi jamaah dari PT Solusi Balad Lumampah tersebut.
Terkait kasus penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya Umrah dan Haji, sebesar 300 miliyar, oleh PT Solusi Balad Lumampah, Kemarin 31 Januari, Polda Jawa Barat telah menyita sejumlah aset kantor dari perusahaan tersebut, namun, kantor anak cabang dari perusahaan ini, di Kabupaten Sumenep, terlihat masih melakukan aktifitas seperti biasanya.
Moh Rifai Hasyim, Kasi Haji Kemenag, Kabupaten Sumenep, mengaku, telah mendapatkan informasi terkait kasu tersebut, pihaknya berjanji, untuk tidak lagi memberikan izin rekomendasi jamaah dari PT Solusi Balad Lumampah, sebab dari hari ini, PT Solusi Balad Lumampah sudah tidak terdaftar lagi di Aplikasi Umrah Cerdas.
Sementara, Holili, Penasehat Kantor Anak Cabang PT Solusi Balad Lumampah, berdalih, akan memberangkatkan jamaah haji yang dari Sumenep, pada bulan Februari ini, namun pihaknya sampai saat ini masih menunggu proses kedepan dari Polda Jabar.
Selama ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dua orang tersebut yaitu, Aon Juang Wibowo, selaku Direksi Travel Umrah, dan Stafnya, Ery Ramdgani.









