Bangkalan, jtvmaduranews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan ditengah pandemi Covid 19 yang semakin meningkat dalam dua pekan terakhir berhasil menangkap tujuh tersangka sabu, dua diantaranya merupakan residivis AH dan MA dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Dalam penangkapan AH dan MA , Polisi berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang siap dijual dengan total sabu seberat 15 koma 34 gram yang dikemas dalam bungkus klip kecil, berdasarkan penyelidikan AH diketahui sebagai penjual barang haram tersebut dan ma sebagai perantara.
Sedangkan lima tersangka lainnya RS asal Bangkalan sebagai pemakai, AB dan MS asal Kamal sebagai pemakai dan SH asal Socah sebagai perantara. dari tujuh tersangka tersebut polisi juga mengamankan barang bukti seberat kurang lebih 1,2 ons sabu, timbangan, sedotan dan uang tunai sebesar rp 1.150.000,00.
“Dari lima kasus sabu dalam dua pekan terkahir di tengah pandemi Covid 19, jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan tujuh tersangka bahkan dari tujuh tersangka dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap AKBP Rama Samtama Putra, S.IK.,M.H.,M. SI , Kapolres Bangkalan.
Atas perbuatannya tersebut ketujuh tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 JO pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar maksimal 10 milyar.(sahid)









