Pamekasan, jtvmaduranews.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur merilis enam pelaku kasus narkoba. ke enam pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.

“Total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh polisi seberat tiga puluh koma enam belas gram sabu,” kata Akp. Bambang Hermanto, kasat reskoba Polres Pamekasan.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua buah senjata tajam jenis pisau dan celurit.

“Ke enam pelaku narkoba ini, diamankan dalam rangka operasi aman semeru 2019, selama tujuh hari, sejak tanggal 14 hingga 20 Desember 2019. kata AKBP. Djoko Lestari, Kapolres Pamekasan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (hasan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here