Sumenep, jtvmaduranews.com – Menindak lanjuti dari aksi puluhan mahasiswa di depan kantor DPRD Sumenep yang menuntut tambak udang yang diduga ilegal dan tambak legal yang beroperasinya dinilai tidak susai aturan yang ada, dengan sigap ketua komisi II DPRD beserta anggota DPRD lainnya menindak lanjuti tuntutan tersebut dengan turun langsung kelapangan melihat kondisi sebenarnya.
Sidak yang dilakukan, ketua komisi II DPRD Sumenep beserta anggota dewan lainnya, di dua titik tambak udang tepatnya di Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, dan Desa Lombeng Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tidak ditemukan tambak udang yang tidak mengantongi surat perijinan semua beroperasi sesuai aturan dan ketentuan, hanya saja ada lahan tambak udang warga yang letaknya berdekatan dengan pantai sebab kurangnya pemahaman dan wawasan warga dalam pengelolaan tambak semestinya.
Sementara, ketua komisi II DPRD Sumenep menyampaikan, dalam sidak tersebut dprd berharap akan adanya sosialisasi kepada warga yang operasi tambaknya berdekatan dengan pantai, sebab pemahaman warga terkait operasi tambak yang benar dan semestinya masih belum mengetahui pasti,
“Pihak DPRD menilai, warga beranggapan operasi tambaknya sudah benar dan lahannya milik sendiri serta tidak merasa melanggar, namun sesuai aturan yang ada jarak tambak dari bibir pantai seharusnya 100 meter,” kata Subaidi, ketua komisi II DPRD Sumenep.
Dalam sidak ini, ketua komisi II DPRD Sumenep, juga melibatkan Dinas Perijinan Sumenep, Humas DPRD, Kepala Desa dan Camat setempat, serta pihak kepolisian juga sejumlah mahasiswa, beruntung sidak tersebut berjalan dengan lancar dan aman sehingga menghasilkan titik terang yang jelas. (wildan)









