Pamekasan, jtvmaduranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, Madura,Jawa Timur menngelar rapat paripurna di ruangan paripurna DPRD Pamekasan, senin pagi.
Rapat paripurna digelar dalam rangka jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi fraksi dprd mengenai 3 raperda usulan eksekutif. diantaranya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. rancangan perda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan rancangan perda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e dan pimpinan DPRD, Fathor Rohman, tiga wakil pimpinan DPRD, sejumlah Opd, dan para undangan.
“Akan menginstruksikan kembali kepada semua komisi DPRD Pamekasan untuk memanggil kepala dinas sesuai mitranya agar dibahas kembali dan lebih komprehensif,” kata Fathorrahman, Ketua DPRD Pamekasan.
Pihaknya akan terus melakukan langkah taktis untuk melakukan perubahan perubahan tersebut.
“Sudah dibahas secara mendalam menegnai raperda tersebut salah satunya tentang AUM,” kata Raja’e, Wakil Bupati Pamekasan. (hasan)









