Sampang, jtvmaduranews.com – Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pemekasan berakhir. warga asal Desa Meteng, Kecamatan Omben itu berhasil ditangkap satreskrim Polres Sampang setelah hampir dua tahun buron.

SF ditangkap di pinggir jalan, kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto. Surabaya, kemarin dengan barang bukti  sepeda motor milik pelaku jenis vario 125 hitam nopol M 3268 BX.

Aparat terpaksa menghadiahi SF dengan peluru timah panas dibetis kanannya, lantaran pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap.

“SF melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu dapur yang saat itu terbuka, kemudian pelaku membawa kabur motor tersebut dengan kunci motor yang tergantung ditembok,” ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro , kapolres Sampang.

Untuk menanggung perbuatannya SF dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (muhdor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here