Ismail Hasyim Dan Moch Sahid-jmnc

Gara gara disuruh bapak kandungnya AC untuk menjual sabu AFR 17 tahun akhirnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan di rumahnya,sedangkan bapaknya AC berhasil melarikan diri dan sekarang menjadi dpo polres Bangkalan

Inilah AFR (memakai penutup wajah) 17 tahun warga demangan Bangkalan yang harus merasakan pengabnya dinding penjara di mapolres Bangkalan karena ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan karena menjual sabu yang disuruh oleh bapak kandungnya sendiri AC yang sampai sekarang masih menjadi DPO Kepolisian Polres Bangkalan

Dari tangan AFR polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak kecil berwarna merah yang didalamnya berisi dua plastik klip kecil yang berisi sabu masing masing seberat 0,28 gram dan 0,25 gram yang sempat dibuang AFR ke tanah pada saat penggrebekan

Dalam rilisnya yang disampaikan hari ini Polres Bangkalan dalam kurun waktu 18 hari selain mengamankan AFR juga mengamankan 14 tersangka kasus sabu lainnya yaitu dani 24 tahun ,SAW 27 tahun, HOL 45 tahun, CS 22 tahun , ATB 33 tahun, AS 37 tahun , SUP 37 tahun, AR 35 tahun, SAM 27 tahun, MH 22 tahun , AND 26 tahun, EDI 24 tahun, RUD 23 tahun, dan satu perempuan berinisial AISY 36 tahun.

Imam Pauji Wakapolres Bangkalan dalam rilisnya mengatakan jajaran Satresnarkoba Bangkalan dalam rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 18 januari 2018 berhasil mengungkap kasus narkoba di 11 TKP dengan 15 tersangka dengan rincian 14 tersangka laki laki yang mana diantara 14 tersangka tersebut ada satu tersangka yang masih dibawah umur dan satu tersangka lagi seorang perempuan : Tutur kompol imam pauji , wakapolres Bangkalan

Selain mengamankan tersangka polres Bangkalan juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15,19 gram , kerak sabu sebanyak 10,23 gram , 5 bong , satu cincin akik,satu cincin emas, satu timbangan digital dan uang tunai sebesar empat juta rupiah.

Ke lima belas tersangka ini akan dikenakan penerapan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh milliar rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here