Rosy Abdillah : jmnc
Tindakan bejat pemerkosaan dibawah umur kembali terjadi di kabupaten sampang , madura , jawa timur . korban FD asal dusun labuhan timur , desa labuhan , kecamatan sreseh kabupaten sampang ini di perkosa hingga dua kali di rumah tersangka .
Gadis dibawah umur yang baru berusia 15 tahun ini , sudah hilang keperawannya .
kejadian tersebut bermula teman korban mengajak kerumah tersangka bernama Halili di dusun kombengan , desa poreh , kecamatan karang penang , kabupaten sampang , untuk menginap dirumah tersebut . namun , setelah teman korban pulang dari rumah tersangka , Halili melakukan aksi bejatnya itu dengan merayunya dan memaksanya untuk tidur bersama . sehingga , aksi tersebut Halili memperkosa FD hinga dua kali .
AKBP Budi Wardiman Kapolres Sampang mengatakan , aksi yang dilakukan oleh tersangka Halili tersebut pada saat rumah tersangka keadaan sepi . selain itu , tersangka memperkosa FD lantaran korban berpakaian seksi . sehingga , tersangka melakukan cara mengiming-imingi uang kepada tersangka untuk bisa tidur bersama .: AKBP Budi Wardiman , Kapolres Sampang
Sementara , dalam kejadian itu , pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban berupa celana dalam , kaos hitam dan BH korban .
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .









