Pamekasan, jtvmaduranews.com – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Migas Pamekasan (FPMP) melakukan audiensi mengenai rencana pengeboran di Desa pesisir Desa tanjung kecamatan pademawu, Pamekasan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja (KKS-WK) Medco Energy Sampang ke kantor bupati pamekasan, Kamis (27/05/2021) siang
Aundiensi tersebut ditemui oleh Kabag Perekonomian setempat, Kabag Humas dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Pamekasan.
Menurut Suli Faris Kordinator Forum Pemerhati migas pamekasan mengatakan, setelah membuka aturan tentang aturan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, bahwa yang akan diterima oleh Pemkab Pamekasan dengan kisaran 5 sampai 6 persen.
“Ternyata setelah buka aturan bahwa memang DBH Migas yang bisa diterima oleh daerah penghasil migas itu sangat sedikit,” katanya, Kamis (27/05/2021).
Menurutnya, hal itu kurang menguntungkan karena terlalu rendah, ia berharap ada upaya kongkret dari pemerintah agar aturan DBH migas tersebut direvisi. Sehingga dapat menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat pamekasan semakin sejahtera.
“Kita datang kesini untuk menyampaikan aspirasi, bagaimana ada upaya dari pemerintah daerah bersama element yang lain, meminta agar DBH Migas yang diterima oleh kabupaten pamekasan lebih dari persentase DBH yang ada di undang-undang,” tegasnya
Sementara itu, Kabag Perekonomian Kabupaten Pamekasan Sri Puja Astuti mangaku akan menyampaikan semua aspirasi dari FPMP itu kepada bupati pamekasan baddrut tamam.
“Kita kan bukan penentu kebijakan, nanti kita tampung semua yang disampaikan oleh FPMP dan akan dilaporkan ke Bapak Bupati Pamekasan,” ucapnya. (Han/San)









